Penerapan sistem E-tilang terhadap penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas diwilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung dihubungkan dengan Pasal 272 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ilmu Hukum