Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 289 Tahun 2011 tentang Pelaku Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur Hubungannya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukum Pidana